Responsibility for Criminal Action of Subsidiaries Abused Under the Age due to Heavy Wound (Case Study: Decision Pn. Tangerang No. 71 / Pid-Sus-Anak / 2018 / Pn. Tng)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
. Abdussalam A. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Restu Agung.
. Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
. Apong Herlina, dkk. (2004). Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi. Jakarta : Unicef.
. Arief, Barda Nawawi. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan, Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
. Arief Sidharta. (2008). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung : PT Refika Aditama.
. Bambang Mulyono. (2006). Kenakalan Remaja dalam Perspektif Pendekatan Sosiologi, Psikologi dan Penanggulangannya. Jakarta: Gramedia.
. Bambang Waluyo. (2011). Viktimologi perlindungan korban & saksi. Jakarta : Sinar Grafika.
. Djamil, M. Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta : Sinar Grafika.
. Eddy O.S. Hiarij. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
. Hanafi, Mahrus. (2015). Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama. Jakarta : Rajawali Pers.
. Hasbullah F. Sjawie. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Prenada Media Group.
. Hyronimus Rhiti. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
. Ida Bagus Surya Darma Jaya. (2010). Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana. Jakarta : USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.
. Kartini Kartono. (1992). Patologi 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press.
. M. Agus Santoso. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua. Jakarta : Kencana.
. Moeljatno. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
. M. Yahya Harahap. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
. Nandan Sambas. (2013). Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta : Graha Ilmu.
. P.A.F. Lamintang. (1984). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Sinar Baru.
. Parlin M. Mangunsong. (1992). Konvensi ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sarana Perubahan UUD. Bandung : Alumni.
. Paulus Hadisuprapto. (2010). Juvinile Dilenquency : Pemahaman dan Pencegahannya. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
. Philipus M. Hadjon. (2014). Argumentasi Hukum. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
. Pontang Moerad. (2005). Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung : Alumni.
. Ridwan HR. (2006). Hukum Administrari Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
. Roeslan Saleh. (1999). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta : Aksara Baru.
. Roeslan saleh. (2012). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama. Jakarta : Ghalia Indonesia.
. Romli Atmasasmita. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung : Mandar Maju.
. Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metedologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
. Rosidah. (2011). Asas-asas Hukum Pidana. Semarang : Pustaka Magister.
. Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
. Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
. Sampur Dongan Simamora & Mega Fitri Hertini. (2015). Hukum Pidana Dalam Bagan. Pontianak : FH Untan Press.
. Santi Kusumaningrum. (2014). Penggunaan Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta: UI Press.
. Setiadi, Tholib. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung : Alfabeta.
. S.R. Sianturi. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Jakarta : Alumni Ahaem-Petehaem.
. Sidharta. (2010). Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jakarta : Komisi Yudisial Republik Indonesia
. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta : UI Press.
. Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Depok : Raja Grafindo Persada.
. Thomas E. Davitt. (2012). Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum – Menganalisa ImplikasiImplikasi Legal-Etik Psikologi & Antropologi Bagi Lahirnya Hukum. Yogyakarta : Penerbit Pallmal.
. Wagiati Soetodjo. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung : Refika Aditama.
. W.A Gerungan. (1996). Psikologi Sosial Suatu Ringkasan. Bandung : Eresco.
. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia RI.
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
. UU Nomor 11 Tahun 2012. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta : Sinar Grafika.
. Nandan Sambas. (2013). Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
. Muchsin. (2011). Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana). Varia Peradilan Tahun XXVI No. 308 Juli 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Supported by : Indexed by :