Pengaruh keputusan kasus Machica Mochtar terhadap status nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak didaftarkan di Indonesia
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ramulyo, Mohd Idris. 1996. Hukum perkawinan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
Muzarie, Mukhlisin. 2002. Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil. Yogyakarta: Pustaka Dinamika.
Rio Satrio, Tinjauan tentang kedudukan anak luar kawin dalam system hukum perkawinan Indonesia.
Mahfud MD, detiknews 28 Maret 2012.
Jamil, Fathurrahman, “Pengakuan Anak luar nikah dan akibat hukumnya”, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary. 2002. Problematika Hukum Islam Kontemporer, buku pertama,. Jakarta: Penerbit Firdaus.
Rasyid Chatib, menempatkan anak yang lahir di luar nikah secara hukum Islam, http://www.pta-yogyakarta.go.id, h. 7.
Bukhari,. TT., Sahih Bukhari. Vol. VII. Beirut: Dar al-Kutub ‘Ilmiah.
Al-Jaziry, Abdurrahman . 1994. Kitab al-Fiqh ‘ala mazhab ar-ba’ah.vol. 5. Kairo: Darul Hadis.
Al-Tirmidhi, TT., al-Jami’ah al-Sahih, Vol. IV.
Muhammad, Abdulkadir. 1998. Perkembangan Hukum Keluarga di Beberapa Negara Eropa, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
Noor Hatta, Fitrian. Status Hukum Positif Anak dan Hak Anak Hasil dari Perkawinan Wanita Hamil (Studi Komperatif Antara Hukum Islam dan di Indonesia), Pengadilan Tinggi Agama Kota Banjarmasin, http://www.pta-banjarmasin.go.id/.
Djubaedah, Neng. 2010. perzinahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjauda dari hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Al- San’āni. 1979. Subul al-Salām- Sharh Bulūgh al-Marām , 4th edtion. Cairo: Sharikat Maktabat wa Matba’at al-Halabī wa Awlāduhu.
Rusyd, Ibnu., TT, Bidayah Al-Mujtahid. Beirut: Dar Al-Fikr.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN No: 2338-512X e-ISSN No: 2477-619X Supported by : Jurnal Online Management Jurnal Elektronik Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia