Pengaruh keputusan kasus Machica Mochtar terhadap status nasab anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak didaftarkan di Indonesia

G Gushairi

Sari


Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status social orang tua. Selari dengan itu, Islam menggariskan perkawinan yang sah yang diantaranya bertujuan untuk mendapat zuriat yang sah tarafnya. Perkembangan masyarakat dan generasi telah membawa kepada beberapa perubahan prosedur, di mana pada zaman sekarang, telah di kanunkan, sesuatu perkawinan haruslah didaftarkan bagi tujuan mengawal dan mengenal pasti hubungan-hubungan yang selaras dengan hukum Islam. Walaubagaimanapun, masih terdapat perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia dan tidak didaftarkan. Di Indonesia, baru-baru ini dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kes Machica Muchtar. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin hasil zina yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya (lihat Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Hal ini membawa konsekuensi, anak yang lahir dari kawin siri dan juga zina, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dan tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini, UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ramulyo, Mohd Idris. 1996. Hukum perkawinan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Muzarie, Mukhlisin. 2002. Kontroversi Perkawinan Wanita Hamil. Yogyakarta: Pustaka Dinamika.

Rio Satrio, Tinjauan tentang kedudukan anak luar kawin dalam system hukum perkawinan Indonesia.

Mahfud MD, detiknews 28 Maret 2012.

Jamil, Fathurrahman, “Pengakuan Anak luar nikah dan akibat hukumnya”, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary. 2002. Problematika Hukum Islam Kontemporer, buku pertama,. Jakarta: Penerbit Firdaus.

Rasyid Chatib, menempatkan anak yang lahir di luar nikah secara hukum Islam, http://www.pta-yogyakarta.go.id, h. 7.

Bukhari,. TT., Sahih Bukhari. Vol. VII. Beirut: Dar al-Kutub ‘Ilmiah.

Al-Jaziry, Abdurrahman . 1994. Kitab al-Fiqh ‘ala mazhab ar-ba’ah.vol. 5. Kairo: Darul Hadis.

Al-Tirmidhi, TT., al-Jami’ah al-Sahih, Vol. IV.

Muhammad, Abdulkadir. 1998. Perkembangan Hukum Keluarga di Beberapa Negara Eropa, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Noor Hatta, Fitrian. Status Hukum Positif Anak dan Hak Anak Hasil dari Perkawinan Wanita Hamil (Studi Komperatif Antara Hukum Islam dan di Indonesia), Pengadilan Tinggi Agama Kota Banjarmasin, http://www.pta-banjarmasin.go.id/.

Djubaedah, Neng. 2010. perzinahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjauda dari hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Al- San’āni. 1979. Subul al-Salām- Sharh Bulūgh al-Marām , 4th edtion. Cairo: Sharikat Maktabat wa Matba’at al-Halabī wa Awlāduhu.

Rusyd, Ibnu., TT, Bidayah Al-Mujtahid. Beirut: Dar Al-Fikr.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


ISSN No: 2338-512X
e-ISSN No: 2477-619X

Supported by :


Jurnal Online
Management Jurnal Elektronik



Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia




Indexed by :