Peminangan atau Melamar, dan Akibatnya Menurut Hukum Islam Serta Undang-Undang Islam di Indonesia

Abdul Bari Awang, Imam Mahdie

Sari


Istilah Peminangan dalam ilmu fiqih disebut dengan “khitbah” artinya permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung, maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayainya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Di Indonesia, Peminangan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam bab 1 (ketentuan umum) pasal 1a, dan bab III tentang peminangan. Adapun terminologi peminangan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Objektif penelitian ini adalah untuk mengkaji perbandingan antara konsep peminangan dalam perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis perbandingan. Adapun data-data yang di kumpulkan data yang berasal dari artikel, jurnal, buku-buku dan kertas kerja. Hasil penelitian adalah bahwasanya dalam perspektif Hukum Islam Setelah terjadi peminangan (melamar) dan pinangan tersebut diterima, maka secara tidak langsung kedua belah pihak telah sepakat dan dengan kerelaan hati telah mengadakan perjanjian untuk melaksanakan akad nikah. Dengan adanya perjanjian tersebut maka secara tidak langsung maupun langsung calon mempelai telah terikat pertunangan. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak adanya hubungan yang mengikat dengan pernikahan, maksudnya adanya kebebasan oleh kedua belah pihak memutuskan hubungan peminangan, ini termaktub dalam pasal 13 ayat 2, hal ini bertentangan dengan dengan perspektif Islam, putusnya pinangan hanya dibolehkan atas alasan-alasan yang rasional dan masyru’ (disyariatkan).

Kata Kunci


Peminangan, Akibat hukum, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Qur’an

Abdullah, G.A. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Medan: Gema Insani Press.

Abdullah, M. (1997). Almughniy. Riyadh: Darul ‘alam al-kutub.

Abidin, S. & Aminuddin. (1999). Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia.

Ahmad, M. H. (1992). Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam Dan Beberapa Permasalahannya). Semarang: Duta Grafika.

Albukhari, M. I. (2001). Shahih Bukhari. Dar an najth.

Alhamdani. (1980). Risalah Nikah. Pekalongan: Raja murah.

Ash sabuniy, A. (2007). Tafsir Ayat Ahkam. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Dahlan, A. A. Ed (2006). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ictisar Baru Van Hoeve.

Firliyana, L. N. (2017). Counter Hegemony Terhadap Tradisi Peminangan Di Pedesaan Studi Kasus Di Desa Sukobendu Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Surabaya: Universitas Airlangga.

Ghazali, A. (2010). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media group.

Hindi, A. (2010). Tradisi Bergubalan Dalam Perkawinan Masyarakat Muara Enim Sumatera Selatan Menurut Perspektif Islam. Malang: Fakultas Syariah UIN Maliki.

Inpres RI No 1 Tahun 1991. (1997).Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama RI.

Mukhtar, K. (1974). Azas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Poerwadharminta (1993). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka.

Rofiq, A. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rusyd, ibn. (2005). Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Beirut: Dar ibn ‘Assasah.

Sabiq, S (2006). Fiqh As-sunnah. Beirut: Dar al-fikr.

Saifie, A. (2012). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Peminangan Lancengan Dan Parabenan Di Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan. Surabaya: IAIN Sunan Ampel.

Soemiyati, (1997). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.

Soesilo & Pramudji R. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Redbook Publisher.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Tihami & Sohari Sahrani. (2010). Fikih Munakahat. Jakarta:Rajawali Press.

Zuhailiy, w. (1997). Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al fikr.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


ISSN No: 2338-512X
e-ISSN No: 2477-619X

Supported by :


Jurnal Online
Management Jurnal Elektronik



Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia




Indexed by :