Responsibility for Criminal Action of Subsidiaries Abused Under the Age due to Heavy Wound (Case Study: Decision Pn. Tangerang No. 71 / Pid-Sus-Anak / 2018 / Pn. Tng)

Angga Bastian, Wasis Susetio

Abstract


This study aimed to describe the cases that had occurred also analyze from the legal side with the applicable law. Here, the name of cases is regarding the abuse carried out by minors which is the result in this case contain a serious injury No: 71/ Pid-Sus-Anak / 2018 / PN Tng. Thus, we proposed a qualitative data study using normative juridical methods. The results showed the process of handling child law prioritizes on diversion process. Here, the legal process in the diversion stage was carried out from the investigation stage, the prosecutor's office, and the court. However, the case relative fail through the trial process at Tangerang district court. Judges in deciding cases use Law regulation no. 11 of 2012 with a sentence of 10 months and training for 3 months. In the court process, there are several things and not appropriate and reduce the child's right to justice where the handling of the child is still not appropriate because the child is detained in a cell not at the Temporary Child Care Institution (LPSA) until the judge's decision read. In detention children are placed in detention (cells) so that this is not in accordance with Law No. 11 of 2012 concerning the juvenile justice system which should place children who conflict with the law placed in the Special Institution for Child Development (LPKA). This case has been done due to the facilities in the Tangerang jurisdiction do not yet have LPSA and LPKA facilities. Thus, for future research it’s expected to give emphasis to the justice of children in conflict with the law in order to get their rights in accordance with Law regulation no. 11 of 2012.

Keywords


Liability for criminal acts, Maltreatment, Children, Minors, Serious injurie.

Full Text:

PDF

References


. Abdussalam A. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Restu Agung.

. Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

. Apong Herlina, dkk. (2004). Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi. Jakarta : Unicef.

. Arief, Barda Nawawi. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan, Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

. Arief Sidharta. (2008). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung : PT Refika Aditama.

. Bambang Mulyono. (2006). Kenakalan Remaja dalam Perspektif Pendekatan Sosiologi, Psikologi dan Penanggulangannya. Jakarta: Gramedia.

. Bambang Waluyo. (2011). Viktimologi perlindungan korban & saksi. Jakarta : Sinar Grafika.

. Djamil, M. Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta : Sinar Grafika.

. Eddy O.S. Hiarij. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

. Hanafi, Mahrus. (2015). Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama. Jakarta : Rajawali Pers.

. Hasbullah F. Sjawie. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Prenada Media Group.

. Hyronimus Rhiti. (2015). Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

. Ida Bagus Surya Darma Jaya. (2010). Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana. Jakarta : USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership.

. Kartini Kartono. (1992). Patologi 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press.

. M. Agus Santoso. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua. Jakarta : Kencana.

. Moeljatno. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

. M. Yahya Harahap. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

. Nandan Sambas. (2013). Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta : Graha Ilmu.

. P.A.F. Lamintang. (1984). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Sinar Baru.

. Parlin M. Mangunsong. (1992). Konvensi ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sarana Perubahan UUD. Bandung : Alumni.

. Paulus Hadisuprapto. (2010). Juvinile Dilenquency : Pemahaman dan Pencegahannya. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

. Philipus M. Hadjon. (2014). Argumentasi Hukum. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

. Pontang Moerad. (2005). Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung : Alumni.

. Ridwan HR. (2006). Hukum Administrari Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

. Roeslan Saleh. (1999). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta : Aksara Baru.

. Roeslan saleh. (2012). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama. Jakarta : Ghalia Indonesia.

. Romli Atmasasmita. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung : Mandar Maju.

. Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metedologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

. Rosidah. (2011). Asas-asas Hukum Pidana. Semarang : Pustaka Magister.

. Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

. Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

. Sampur Dongan Simamora & Mega Fitri Hertini. (2015). Hukum Pidana Dalam Bagan. Pontianak : FH Untan Press.

. Santi Kusumaningrum. (2014). Penggunaan Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta: UI Press.

. Setiadi, Tholib. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung : Alfabeta.

. S.R. Sianturi. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Jakarta : Alumni Ahaem-Petehaem.

. Sidharta. (2010). Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Jakarta : Komisi Yudisial Republik Indonesia

. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta : UI Press.

. Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Depok : Raja Grafindo Persada.

. Thomas E. Davitt. (2012). Nilai-Nilai Dasar Di Dalam Hukum – Menganalisa ImplikasiImplikasi Legal-Etik Psikologi & Antropologi Bagi Lahirnya Hukum. Yogyakarta : Penerbit Pallmal.

. Wagiati Soetodjo. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung : Refika Aditama.

. W.A Gerungan. (1996). Psikologi Sosial Suatu Ringkasan. Bandung : Eresco.

. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia RI.

. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

. UU Nomor 11 Tahun 2012. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta : Sinar Grafika.

. Nandan Sambas. (2013). Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.

. Muchsin. (2011). Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif (Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana). Varia Peradilan Tahun XXVI No. 308 Juli 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.


Supported by :







Indexed by :